Bagi warga negara indonesia yang akan menikah dengan Vietnamese, sebetulnya syaratnya sangat mudah, yaitu:
- Fotokopi passport.
- Siapkan Pas Foto 3x4 dengan background Putih dan juga 4x6.
- Surat masih single dari KAU di indonesia, lalu diterjemahkan dalam Bahasa Vietnam.
- Terjemahan tersebut harus di legalisasi oleh Penerjemah/notaris yang bersertifikat, Kemenkumham Indonesia, Kementrian Luar Negeri RI, Kedubes Vietnam di RI, Kedubes RI di Vietnam.
- Pengurusan legalisasi Kemenkumham Indonesia, Kemenlu, Kedubes Viet waktu yang dibutuhkan sekitar 1 bulan selesai. Untuk legalisasi Kedubes RI di vietnam Hanya 5 menit selesai.
- Permintaan legalitas di Kedubes RI di vietnam sangat mudah sekali dan cepat dan tanpa Biaya.
- Dokumen sehat kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah Vietnam (RS khusus jiwa).
- Semua Dokumen di fotokopi dan di bawa ke catatan Sipil vietnam untuk dibuatkan surat nikah.
- Setelah itu dari staff catatan Sipil akan menginformasikan semua stample harus dalam Bahasa vietnam. Jadi stample yang belum berbahasa vietnam akan mereka bantu terjemahkan dengan biaya 400,000 VND.
- Tunggu sampai dengan 2 Minggu (14 Hari).
- Saat pengambilan surat nikah kedua mempelai Wajib hadir. Dan maksimum pengambilan adalah 2 bulan. Lewat dari 2 bulan akan diminta mengurus dari awal.
- Setelah surat nikah diterima, surat tersebut bawa lagi ke Kedubes RI di Vietnam untuk Legalitas lagi. Kegunaannya untuk didaftarkan di dukcapil di indonesia. Dań akan mempermudah surat-surat di Indonesia untuk kedua Pasangan termasuk pengurusan Visa keluarga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulislah pesan dengan bijak dan sopan